Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair

- 28 Juni 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi guru. Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair
Ilustrasi guru. Maksimal 30 Juni 2024, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Agar Tunjangan Cair /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PORTAL SULUT - Pemerintah menambah satu syarat agar bisa mencairkan tunjangan dari pemerintah, termasuk tunjangan guru.

Batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2024, para guru wajib melakukan ini agar tak terjadi masalah dalam pencairan tunjangan.

Untuk itu jangan sampai lupa para guru baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai akhir Juni ini.

Baca Juga: Berkah Jumat, Daerah Ini Sudah Bisa Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Melansir mekari klik pajak, ada berbagai sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni:

1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti bayar, lapor, dan lainnya.

2. Tidak dapat memanfaatkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM)

3. Dianggap tidak punya NPWP sehingga dikenai tarid PPh Pasal 21, lebih tinggi 20 persen dari tarif normal

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah