Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di 19 Pemda Provinsi Sumatera Barat

- 13 Juni 2024, 20:25 WIB
Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di 19 Pemda Provinsi Sumatera Barat. (Foto: setkab.go.id)
Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di 19 Pemda Provinsi Sumatera Barat. (Foto: setkab.go.id) /

 PORTAL SULUT - Akhirnya jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan.

Provinsi Sumatera Barat memiliki 12 kabupaten dan 7 kotamadya.

Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen. Akankah pencairan keduanya bersamana dibulan Juli mendatang? Berikut penjelasannya.

Di Provinsi Sumatera Selatan pencairan TPG triwulan I terus dikebut. Tak lama lagi tahapan pencairan TPG triwulan II dimulai yakni dengan singkronisasi data.

Baca Juga: TERBUKTI Pencairan TPG Triwulan II 2024 Dipercepat, Daftar Daerah yang Sudah Cair dan Lakukan Pemberkasan

Sesuai jadwal, sinkronisasi data triwulan II dimulai tanggal 30 Juni 2024 dengan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli.

Agar proses pencairan cepat sampai ke rekening guru, maka guru diminta memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Menariknya, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id, anggaran TPG dengan akun Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sudah mengalami perubahan di tiap Pemerintah daerah.

Jika sebelumnya realisasi baru 30 persen, namun kini terlihat sidah 55 persen. Ini artinya bisa saja anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran TPG triwulan II.

Lantas bagaimana dengan THR TPG 100 persen?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berupa TPG 100 persen.

Surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Berikut poinnya:

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Baca Juga: TERDEPAN, Daerah Ini Sudah Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, RESMI Ini Jadwal Terbaru TPG Cair

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Adapun besaran THR TPG 100 persen adalah gaji pokok guru sesuai golongan berkesar Rp3 hingga 7 juta.

Nah ada kemungkinan TPG triwulan II dan THR TPG 100 persen di Provinsi Sumatera Barat akan sama-sama dilakukan di bulan Juli mendatang.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah