Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Urusnya

- 7 Juni 2024, 14:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas./ freepik/ aleksandarlittlewolf
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas./ freepik/ aleksandarlittlewolf /


PORTAL SULUT - Banyak pertanyaan seputar penanganan kecelakaan lalu lintas apakah masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan atau tidak. berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan.

Ternyata keselakana tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya?

"Kecelakaan lalulintas tunggal dicover BPJS?." tanya @ruh_118 dikutip dari instagram BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Perubahan Syarat TPG Triwulan II, Meringankan Guru, Golongan III dan IV dapat Segini

Lantas bagaimana cara urusnya?

BPJS memberikan tanggapan terkait penanganan kecelakana tunggal yang dicover BPJS Kesehatan.

"Kecelakaan tunggal bisa dijamin BPJS Kesehatan jika peserta mengurus laporan kepolisian kemudian datang ke bagian administrasi faskes tempat berobat." kata bPJS Kesehatan.

"Jika memenuhi persyaratan Jasa Raharja menjadi penjamin pertama sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas BPJS.

Lanjut BPJS, sSelama status kartu terbaca aktif, BPJS Kesehatan dapat menjamin kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

"Sahabat dapat langsung mengunjungi Fasilitas Kesehatan atau IGD terdekat untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," jelas BPJS di instagram resmi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah