PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu, ternyata dalam rincian gaji 13 guru, tak ada tambahan tunjangan kinerja.
Seperti diketahui, pencairan gaji 13 guru akan dimulai tanggal 3 Juni 2024.
Pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan anggaran gaji 13 telah siap. Pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun APBN untuk gaji 13.
Isa merinci, untuk gaji 13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.
"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa, Senin 27 Mei 2024.
Adapun untuk Gaji ke-13 pensiunan, lanjut Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima akan mendapatkan beberapa komponen penghasilan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.