Ternyata pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dibayarkan perbulan. Hal ini disebabkan gaji PNS dibayarkan di awal bulan sebelum bekerja.
Sedangkan tunjangan profesi guru sesuai dengan regulasinya, bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja, sehingga tunjangan profesi guru dibayarkan setelah bekerja.
Tunjangan profesi guru itu berbasis kinerja, artinya dibayarkan setelah kita bekerja.
Semoga keluhan para guru ini mendapatkan respon dari pemerintah.***