Sertifikasi Guru atau TPG Dibayarkan Perbulan dan Tak Lewat Pemda, Ini Aturannya

- 17 Mei 2024, 08:53 WIB
TPG Dibayarkan Perbulan dan Tak Lewat Pemda, Ini Aturannya
TPG Dibayarkan Perbulan dan Tak Lewat Pemda, Ini Aturannya /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru mengeluh karena pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024. Ini lantaran hingga akhir pekan kedua bulan Mei ini TPG belum ditransfer ke rekening guru.

Kemendikbud sebenarnya telah mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: TERUPDATE, Kabar Terbaru Daftar Daerah Yang Sudah Terima TPG Triwulan I Tahun 2024 Hingga Jumat 17 Mei 2024

Namun tampaknya para guru menginginkan pencairan TPG dilakukan perbulan dan langsung ditransfer dari pusat atau tak lewat pemda.

Sejumlah guru berharap Kemendikbud merubah pencairan TPG dari 3 bulan menjadi perbulan agar kejadian terlambatnya pencairan tak terulang.

"Bu @nunuksuryani kalau berbicara keberpihakan kepada Guru, tidak perlu banyak beretorika, ganti sistem pembayaran tunjangan profesi guru menjadi perbulan, bisa dilekatkan dengan tunjangan fungsional guru yg setiap bulan cair, daripada cerita lama terus terulang, saya yakin orang" di kementerian pada cerdas, berani gak ibu ambil kebijakan seperti itu untuk memberikan kebermanfaat secara nyata dan efisien kpd guru di Indonesia? Salam hormat. Terimakasih," tulis salah satu guru di instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

"Dri pada sibuk bikin pameran2 penggerak atau pertemuan d hotel ga jelas, mending dibenahi dulu TPG, bisa perbulan keluarnya tanpa harus triwulan. Itu lebih nyata manfaatnya untuk guru," tulis gru lainnya di instagram yang sama.

"Alangkah baiknya tpg dari pusat langsung distribusikan ke pegawai tidak perlu lewat pemda," usulan guru.

"Klo bisa jangan lewat PEMDA Bu....Pemda udah banyak ngurusin duit daerah, yang ada TPG terlambat terus," tulis guru lainnya.

"Akan lebih baik jika bersamaan gaji setiap bulan," tulis yang lainnya.

Sebelumnya juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan, bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.

Desakan PGRI ini sangat beralasan, sebab muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Sementara itu, dalam peraturan Permendikbud no 4 tahun 2022 menyebutkan tentang juknis pembayaran TPG dan menyebutkan tentang pembayaran tiap bulan.

Baca Juga: Gaji ke-13 Resmi Cair Bulan Juni 2024, Inilah Golongan Pensiunan PNS yang Akan Didahulukan!

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok melalui rekening bank penerima.

Tapi meski dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok tapi di Pasal 6 menyebutkan bahwa pembayaran TPG disalurkan tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Maka yang akan diterima oleh guru PNS adalah sebesar 3 kali dari gaji pokok.

Ternyata pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dibayarkan perbulan. Hal ini disebabkan gaji PNS dibayarkan di awal bulan sebelum bekerja.

Sedangkan tunjangan profesi guru sesuai dengan regulasinya, bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja, sehingga tunjangan profesi guru dibayarkan setelah bekerja.

Tunjangan profesi guru itu berbasis kinerja, artinya dibayarkan setelah kita bekerja.

Semoga keluhan para guru ini mendapatkan respon dari pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah