Wacana Skema Gaji Baru PNS dan PPPK di Tahun 2025, Ini Hitungannya

- 2 Juli 2024, 06:18 WIB
Gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024. /Tangkap layar PP Nomor 5 Tahun 2024


PORTAL SULUT - Muncul wacana baru sistem gaji bagi PNS dan PPPK di tahun 2024. Diwacanakan gaji 2025 akan berbeda dengan 2024.

Nantinya, sistem penetapannya akan mirip dengan yang diterapkan di luar lingkungan pemerintahan. Konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji, ditambah dengan bonus dan manfaat.

Skema ini sebenarnya sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Persiapkan CPNS 2024 dari Sekarang, Ikuti Simulasi CAT Gratis dari BKN, Langsung Diketahui Nilaimu

Ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Lantas bagaimana gambarannya?

Gaji Single Salary PNS merupakan sistem penggajian yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sistem ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Gaji Perangkat Desa Juli 2024, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah