"Klo bisa jangan lewat PEMDA Bu....Pemda udah banyak ngurusin duit daerah, yang ada TPG terlambat terus," tulis guru lainnya.
"Akan lebih baik jika bersamaan gaji setiap bulan," tulis yang lainnya.
Sebelumnya juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan, bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.
Desakan PGRI ini sangat beralasan, sebab muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.
Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.
Sementara itu, dalam peraturan Permendikbud no 4 tahun 2022 menyebutkan tentang juknis pembayaran TPG dan menyebutkan tentang pembayaran tiap bulan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Resmi Cair Bulan Juni 2024, Inilah Golongan Pensiunan PNS yang Akan Didahulukan!
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok melalui rekening bank penerima.
Tapi meski dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok tapi di Pasal 6 menyebutkan bahwa pembayaran TPG disalurkan tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
Maka yang akan diterima oleh guru PNS adalah sebesar 3 kali dari gaji pokok.