Masuk Database BKN Belum Jaminan Diangkat PPPK 2024, Ini Syarat Tambahannya

- 12 Mei 2024, 19:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas /

Dijelaskan politisi PDIP ini, sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK.

Tapi para honorer yang diangkat ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 di 13 Pemda se Provinsi Sulawesi Tengah

Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.

Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.

"sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh Honorer selain terdata di database BKN jika ingin diangkat PPPK tahun ini.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah