SANGAT JELAS, Ini Kata Kemendikbud Soal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024

- 28 Juni 2024, 12:59 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/


PORTAL SULUT - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi guru triwulan II. Data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah triwulan I dan II dari total Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini juga terlihat dari perubahan realisasi di Info GTK. Sejumlah guru juga sudah melihat perubahan status di Info GTK soal realisasi TPG triwulan II.

Nah kemendikbud juga meminta kepada pemda segera membayarkan sertifikasi guru.

Baca Juga: Jelang PPG Daljab 2024 dan PPPK 2024, Ini Cara Verval Ijazah di Info GTK dan Kemendikbud

Diketahui, pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 744/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tunjangan Kehormatan Profesor Tahun Anggaran 2024, pada Pasal 11 Ayat (3) menyatakan bahwa:

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan pendidikan menyampaikan data penerima TPG kepada Satuan Kerja (Satker) Badan Pelaksana Pembayaran (KPPN) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima dana TPG dari Satker Badan Layanan Umum (BLU) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.“

Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Mendikbudristek Nomor 744/M/2023 menyatakan bahwa:

“Satker KPPN melakukan pembayaran TPG kepada guru penerima TPG melalui rekening bank masing-masing guru dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima data penerima TPG dari PPK pada satuan pendidikan.”

Artinya, secara keseluruhan, Pemda harus mentransfer TPG ke rekening guru dalam waktu maksimal 19 hari kerja setelah menerima dana dari pusat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah