PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mengumumkan formasi PPPK dan CPNS 2024. Beredar informasi di medsos, pendaftaran untuk PPPK 2024 dan CPNS 2024 akan dimulai dari tanggal 16 Juli hingga 5 Agustus 2024.
Meski informasi jadwal tersebut dibantah BKN, namun informasi terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar di bulan Juli 2024.
Nah sambil menunggu jadwal resminya, calon pelamar wajib mengetahui berapa gaji yang akan didapatkan jika nanti lulus PPPK 2024.
Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;