Para Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Ubah Persyaratan Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

- 26 April 2024, 09:52 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG /

Beban kerja 40 jam per minggu bagi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya membantu guru memenuhi ketentuan jam belajar minimal 24 jam tatap muka.

Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah.

Dalam lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru.

Baca Juga: Berikut Referensi Khutbah Jumat 26 April 2024: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah

Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.

Dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat  dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu.

Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya.

Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah