Para Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Ubah Persyaratan Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

- 26 April 2024, 09:52 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG /

Baca Juga: Jangankan Makhluk Astral, Raja Jin Pun Tunduk dan Takut Pada Weton Ini

5M tersebut yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.

Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah.

Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.

Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda.

"Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia.

Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.

Baca Juga: Khutbah Jumat 26 April 2024: Hidup adalah Pilihan, Tentukan yang Terbaik!

"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.

Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah