Para Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Ubah Persyaratan Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

- 26 April 2024, 09:52 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG /

 

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, menurut Kemendikbud para guru wajib memenuhi kewajiban jam mengajar dalam seminggu.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga: Buka Info GTK Sekarang, Status Valid Berubah Jadi Tidak Valid, Pencairan TPG Triwulan I Tertunda

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, guru berkewajiban memenuhi 40 jam kerja dari yang sebelumnya 24 jam mengajar dalam seminggu.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja, harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak betul," kata Sumarna dikutip Portal Sulut dari Info Publik.

Sumarna menegaskan untuk pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yang sebelumnya wajib 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi.

Dan saat ini diganti 40 jam kerja. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M.

Baca Juga: Jangankan Makhluk Astral, Raja Jin Pun Tunduk dan Takut Pada Weton Ini

5M tersebut yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.

Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah.

Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.

Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda.

"Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia.

Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.

Baca Juga: Khutbah Jumat 26 April 2024: Hidup adalah Pilihan, Tentukan yang Terbaik!

"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.

Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018.

Beban kerja 40 jam per minggu bagi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya membantu guru memenuhi ketentuan jam belajar minimal 24 jam tatap muka.

Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah.

Dalam lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru.

Baca Juga: Berikut Referensi Khutbah Jumat 26 April 2024: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah

Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.

Dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat  dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu.

Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya.

Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah