Ini Besaran Tukin PNS dan PPPK Kemenag Setelah Naik 80 Persen, Mulai Dibayarkan Bulan...

- 25 April 2024, 08:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu di Kemenag untuk membahas alokasi formasi pengangkatan ASN Kemenag 2024
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu di Kemenag untuk membahas alokasi formasi pengangkatan ASN Kemenag 2024 /Kemenag/

Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000

Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800

Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000

Baca Juga: Ini Daftar Pemda di Jawa barat yang Sudah Cairkan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2024

Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK dan anggota TNI serta Polri tahun 2024.

Namun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan polisi dengna kenaikan 8% baru berlangsung mulai Maret 2024.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Lantas kapan tukin mulai berlaku? besaran tukin dan pembayaran tukin Kemenag masih menunggu melalui peraturan menteri yang diterbitkan oleh Kemenag.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah