PORTAL SULUT - Berikut ini kabar terbaru kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agama 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag sebar 80 persen.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut ini perkiraan nominal tukin ASN Kemenag 2024 jika naik 80 persen.
Kelas 1 dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 3.548.800
Kelas 2 dari Rp 2.089.000 menjadi Rp 3.762.200
Kelas 3 dari Rp 2.216.000 menjadi Rp 3.988.800
Kelas 4 dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 4.230.000
Kelas 5 dari Rp 2.493.000 menjadi Rp 4.486.600
Kelas 6 dari Rp 2.702.000 menjadi Rp 4.833.600
Kelas 7 dari Rp 2.928.000 menjadi Rp 5.270.400
Kelas 8 dari Rp 3.319.000 menjadi Rp 5.956.800
Kelas 9 dari Rp 3.712.000 menjadi Rp 6.667.200
Kelas 10 dari Rp 4.105.000 menjadi Rp 7.389.000
Kelas 11 dari Rp 4.551.000 menjadi Rp 8.191.800
Kelas 12 dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 9.328.600
Kelas 13 dari Rp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800
Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600
Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000
Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800
Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000
Baca Juga: Ini Daftar Pemda di Jawa barat yang Sudah Cairkan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2024
Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK dan anggota TNI serta Polri tahun 2024.
Namun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan polisi dengna kenaikan 8% baru berlangsung mulai Maret 2024.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Lantas kapan tukin mulai berlaku? besaran tukin dan pembayaran tukin Kemenag masih menunggu melalui peraturan menteri yang diterbitkan oleh Kemenag.***