4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya

- 24 April 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi guru. 4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya
Ilustrasi guru. 4 Tunjangan Guru Cair Sebelum 2 Mei 2024, Ini Daftar Penerimanya /Dok. Puslapdik

TPG Tambahan 1 Bulan diberikan kepada guru sertifikasi sebagai kompensasi atas penundaan pencairan TPG Triwulan 1.

Besaran TPG Tambahan 1 Bulan adalah 1 kali gaji pokok.

3.Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus atau terpencil. Besaran TKG bervariasi tergantung daerah penugasan.

4.Uang Lembur (UL)

UL diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal. Besaran UL dihitung berdasarkan jam kerja tambahan dan gaji pokok guru.

Baca Juga: BERTURUT-TURUT! Dari April Hingga Juli, Guru PNS dan PPPK Dapat TPG 2024 Setiap Bulan, Ini Rinciannya

Berikut adalah syarat-syaratnya

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

- Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) atau guru non-ASN (Honorer) yang memiliki Nomor Induk Pegawai Sekolah (NIPS) atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

- Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah