- Tidak sedang cuti panjang tanpa gaji atau diberhentikan sementara.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan
- Berstatus sebagai guru sertifikasi yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Telah menerima TPG Triwulan 1 tahun 2024.
- Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
- Berstatus sebagai guru ASN (PNS, PPPK) yang ditugaskan di daerah khusus atau terpencil.
- Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Uang Lembur (UL)
- Melaksanakan tugas tambahan di luar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang.