PORTAL SULUT - Berikut ini informasi pencairan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan I tahun 2024.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) berdasar Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dimana Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan memberikan tunjangan kepada guru Non sertifikasi berupa tambahan penghasilan tersebut.
Sebagai persyaratan menerima tunjangan tambahan ini, guru non sertifikasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV;