PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu, ada rezeki nomplok yang akan diterima oleh guru dari April hingga Juli nanti.
Diluar gaji, para guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara berturut-turut selama 4 bulan, dari April hingga Juli.
Pemberian TPG tiap bulan dari April hingga Juli ini diatur oleh PP No. 14/2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rinciannya
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru sementara PP No. 14/2024 mengatur tentang THR dan gaji 13.
Baca Juga: JANGAN KAGET! TPG Triwulan 1 2024 Dicairkan Sebanyak 2 Kali di Akhir April
1. Di bulan April ini para guru akan mendapatkan TPG triwulan I.
Saat ini pencairan TPG triwulan I dalam proses. Sejumlah daerah sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.
Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.