e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Adapun untuk besaran yang ditetapkan pada tamsil guru non sertifikasi yaitu Rp250.000 per bulan dan akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal Pencairan
Pencairan TPG dan Tamsil akan serentak dibayarkan pekan ini.
Dikutip dari disdik.munabarat, saat ini proses pencairan TPG dan Tamsil masih dalam tahap Penyetoran Bukti Pengajuan Pembayaran TW I sampai dengan Hari Jumat Tanggal 26 April 2024.
Tahap selanjutnya adalah pencairan TPG dan Tamsil triwulan I tahun 2024. Ini artinya pencairan setelah tanggal 26 April 2024.***