Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer yang Tak Terdata di Database BKN, Dengan Berat Hati BKN Sampaikan Hal Ini

- 21 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Sumber foto Instagram@bigalphaid/

PORTAL SULUT - Tahun 2024 ini menjadi tahu terakhir bagi tenaga honorer. Peerintah telah bersepakat tenaga honorer akan dihapus tahun ini.

Sebagai solusinya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh waktu.

PPPK ditujukan kepada daerah yang memiliki anggaran cukup. Sementara yang belum memiliki anggaran cukup akan tetap diangkat dengan status PPPK paruh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu 2,3 juta tadi pasti dapat NIP (Nomor Induk Pegawai)," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: SELAMAT BAPAK IBU GURU, Selain TPG Triwulan I, 4 Tunjangan Cair Sebelum Hardiknas 2 Mei 2024

Bagi tenaga honorer yang sudah masuk database BKN. mereka akan mendapatkan prioritas pada penerimaan PPPK 2024.

MenPANRB Azwar Anas menerangkan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lantas bagaimana dengan tenaga non ASN yang belum masuk database BKN?

BKN menegaskan jika tahun ini tak ada pendataan ulang Non-ASN. Saat ini BKN melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ini berarti keinginan Tenaga honorer untuk masuk dalam database BKN 2024 dipastikan pupus.

Baca Juga: SERENTAK DI TANGGAL INI, Jadwal Pencairan TPG dan Tamsil Triwulan I Tahun 2024, Ini Rinciannya

Bagaimana nasib tenaga honorer yang tak masuk database BKN? apakah ada peluang diangkat jadi PPPK 2024?

Ada beberapa alasan mengapa honorer tidak masuk database BKN antara lain:

1. Tidak Memenuhi Persyaratan:Honorer tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti usia, pendidikan, dan pengalaman kerja.

2. Data Tidak Diinput dengan Benar:Kesalahan dalam penginputan data oleh instansi terkait menyebabkan honorer tidak terdaftar dalam database.

3. Terlambat Mendaftar:Honorer terlambat mendaftar dalam pendataan non-ASN yang dilakukan oleh BKN.

4. Bukan Honorer Kategori II:Hanya honorer kategori II yang diakomodir dalam pendataan non-ASN.

Lantas bagaimana solusinya?

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah honorer yang tidak masuk database, antara lain:

- Membuka Masa Sanggah: Honorer yang tidak terdaftar dalam database diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.

- Pengangkatan melalui Rekrutmen CPNS dan PPPK: Honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah