PORTAL SULUT - Bulan April ini tampaknya menjadi bulan paling bahagia bagi guru PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN baik yang bersertifikasi maupun yang non sertifikasi.
Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan I tahun 2024 akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairannya pun bakal serentak di akhir bulan April. Lantas tanggal berapa pencairannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan. Sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Wajib Tahu, Ini Jadwal Pengangkatan Jadi PPPK 2024
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen. Berikut rincian TPG untuk PNS
Golongan I