Usia Pensiun PPPK Diubah, Ini Uang Pensiun yang Akan Diterima PPPK

- 20 April 2024, 16:26 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /

PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK kini terjamin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan masa kerja bagi PPPK.

Saat pensiun nanti, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

Dikutip dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bagi PPPK yang menjabat dalam jabatan manajerial, batas usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, termasuk pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, batas usia pensiun juga adalah 58 tahun.

Baca Juga: Wow Uang Kaget Segera Ditransfer Ke Rekening Para Pensiunan PNS, Cek Rekeningmu

Uang Pensiun

Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

Berlakunya UU nomor 20 ini berarti mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x