Senin 22 April 2024 Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair, Pastikan 3 Syarat dari Kemendikbud Ini

- 20 April 2024, 09:28 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair /


PORTAL SULUT - Senin 22 April 2024 adalah jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Nah sebelum proses pencairan dimulai, pastikan 3 hal ini sudah dimiliki guru sertifikasi baik PNS, PPPK maupun Non ASN.

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran sertifikasi guru ke kas daerah. Kini tahapan berikutnya adalah daerah mencairkan sertifikasi guru ke rekening masing-masing guru.

Pada pencairan 2024 ini, ada kenaikan jumlah TPG, sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Ini Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Bulan Mei

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x