PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS.
Ditandatanganinya PP Nomor 8 Tahun 2024 menandakan gaji pensiunan sudah berubah. Berikut ini rincian gaji pensiunan yang akan diterima pada tanggal 1 Mei mendatang.
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Baca Juga: BUMN PT Paguntaka Cahaya Nusantara Buka Loker Besar-Besaran untuk Lulusan SMA dan S1
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900