PP Nomor 8 Tahun 2024 Ditandatangani Presiden, Ini Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Bulan Mei

- 20 April 2024, 09:10 WIB
Presiden Joko Widodo/ Foto: BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo/ Foto: BPMI Setpres /Vico


PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS.

Ditandatanganinya PP Nomor 8 Tahun 2024 menandakan gaji pensiunan sudah berubah. Berikut ini rincian gaji pensiunan yang akan diterima pada tanggal 1 Mei mendatang.

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700

Baca Juga: BUMN PT Paguntaka Cahaya Nusantara Buka Loker Besar-Besaran untuk Lulusan SMA dan S1

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x