PORTAL SULUT - Tak banyak yang tahu, di akhir bulan April atau maksimal awal Mei, guru akan kembali mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini diluar sertifikasi guru dan gaji 13.
Nilai tunjangannya sama dengan gaji pokok. Tunjangan baru ini telah diatur dalam PP No. 14/2024. Pemberian tunjangan ini untuk guru PNS dan PPPK.
Lantas tunjangan apakah itu?
1. Tunjangan Profesi Guru
TPG triwulan I akan disalurkan mulai Senin 22 April 2024. Bagi guru yang telah memiliki 3 syarat ini, maka akan segera dicairkan Sertifikasi guru triwulan I.
Baca Juga: Senin 22 April 2024 Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair, Pastikan 3 Syarat dari Kemendikbud Ini
1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan
2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit
3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.
Adapun nilainya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.