Senin 22 April 2024 Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair, Pastikan 3 Syarat dari Kemendikbud Ini

- 20 April 2024, 09:28 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair /

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Informasi dana sudah ditrasfer ke daerah ini dibenarkan di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Di Kabupaten Solok Selatan sudah melakukan pencairan untuk tingkat SD dan SMP. "Alhamdulillah akhirnya solok selatan masuk juga TPG tahap 1 2024 jenjang SMP. Semoga berkah dan buat daerah lain segera menyusul...," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi guru.

"Alhamdulillah jenjang SD juga sudah meleleh," tulis guru Solok Selatan lainnya.

Baca Juga: BUMN PT Paguntaka Cahaya Nusantara Buka Loker Besar-Besaran untuk Lulusan SMA dan S1

Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.

1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit

3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah