PORTAL SULUT - Berikut rincian gaji 13 untuk PPPK. Gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Ditahun 2024 ini, pembayaran gaji 13 akan dilaksanakan di bulan Juni 2024.
Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
Baca Juga: RESMI BERLAKU, PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perhitungannya
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
2. APBD