Penataan tenaga honorer juga menjadi prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).
Lebih lanjut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Ayat 4 aturan itu.
Lebih lanjut mengenai proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.***