Diluar Rencana, Akhir April ini Ada Tambahan Rp700 Ribu Untuk PNS Diluar Gaji, Termasuk PPPK?

- 18 April 2024, 11:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Humas Setkab/Oji/

Ada beberapa kategori PNS golongan II yang akan menerima uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diantaranya yaitu sebagai berikut:

- Masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

- Tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas di luar kota

- Tidak sedang dalam status masa cuti

- Tidak sedang dalam kegiatan tugas belajar

- Tidak sedang diperbantukan maupun dipekerjakan diluar instansi pihak pemerintah atau lembaga

Baca Juga: Masuk Prioritas! Ini Formasi CPNS yang Bisa Dilamar Fresh Graduate, Salah Satunya Bidang Digital Marketing

Sementara untuk para golongan I akan memperoleh uang makan sama besarnya dengan PNS golongan II.

Dimana bagi para PNS golongan III akan memperoleh uang makan mencapai Rp814 ribu akan namun akan dikenakan potongan yaitu sebesar 5%.

Sedangkan untuk para golongan IV akan menerima uang makan yakni sebesar Rp902 ribu.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah