Ada beberapa kategori PNS golongan II yang akan menerima uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas di luar kota
- Tidak sedang dalam status masa cuti
- Tidak sedang dalam kegiatan tugas belajar
- Tidak sedang diperbantukan maupun dipekerjakan diluar instansi pihak pemerintah atau lembaga
Sementara untuk para golongan I akan memperoleh uang makan sama besarnya dengan PNS golongan II.
Dimana bagi para PNS golongan III akan memperoleh uang makan mencapai Rp814 ribu akan namun akan dikenakan potongan yaitu sebesar 5%.
Sedangkan untuk para golongan IV akan menerima uang makan yakni sebesar Rp902 ribu.
Semoga informasi ini bermanfaat.***