Terimakasih Pak Jokowi, Tenaga Honorer Juga dapat Gaji 13, Ini Nominalnya

- 18 April 2024, 08:51 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Biro pers setpres /

PORTAL SULUT - Alhamdulillah tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun ini mendapatkan gaji 13, Juni mendatang.

Gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Muncul Tulisan Generate di Hari Terakhir Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024, Ini Solusinya

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x