PORTAL SULUT - Di akhir April ini ada kabar gembira untuk PNS karena mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan.
Perlu di catat, tambahan tunjangan ini diluar gaji pokok nilainya Rp700 ribu.
Pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK ini, maka PNS juga akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: Bakal Ditempatkan di IKN! Putra Putri Terbaik Kalimantan Dapat Formasi Khusus pada Seleksi CPNS 2024
Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, maka PNS akan mendapatkan total selama sebulan:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Tunjangan tersebut masuk dalam Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Pemberian tunjangan ini merupakan pemberian uang makan atau yang lebih dikenal dengan konsumsi PNS selama mereka masuk kerja.