Tenaga Honorer Dua Kategori Ini Bakal Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Anda Termasuk?

- 16 April 2024, 14:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang -f/istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang -f/istimewa /


PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan 3 kali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Untuk Tahun ini ada seleksi PPPK dibuka dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah.

Formasi PPPK di instansi daerah terdiri dari 419.146 formasi guru, 417.196 formasi tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi tenaga teknis.

Pemerintah juga mengalokasikan formasi CASN 2024 untuk sekolah kedinasan (sekdin) sebanyak 6.027 formasi.

Pada CPNS 2024 ini, pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Cek Rekening Hari Ini, Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Dicairkan untuk Guru Ini

Komisi II DPR RI pun memberi usulan agar penerintah juga memprioritaskan kepada 2 kategori ini untuk diangkat tanpa tes di PPPK 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengusulkan dua kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa perlu melalui tes.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Junimart Girsang, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya pengangkatan ini sebagai bentuk apresiasi dan keadilan bagi tenaga honorer.

"Satu hal yang kami kritisi tentang tenaga honorer, dan semua tenaga honorer kami sudah sepakati ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama 5 tahun, 5 tahun berturut-turut. Maka yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Junimart Girsang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keamanan kerja dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian dan ikut tergabung sebagai bagian dari pemerintah.

Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai cara untuk meningkatkan kinerja dan motivasi bagi para pekerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x