Resmi Pemerintah Cairkan Tunjangan untuk Guru PNS, PPPK dan Non ASN Berturut-turut April Hingga Juli 2024

- 16 April 2024, 13:08 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /ANTARA/Jessica Wuysang/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru baik PNS, PPPK dan Non ASN. Pemerintah resmi akan mencairkan tambahan tunjangan secara berturut-turut dari bulan April, Mei, Juni dan Juli 2024.

Sebelumnya para guru ASN mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di awal April 2024. Di akhir April, mereka kembali akan mendapatkan tunjangan diluar gaji.

Apa saja tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN dan non ASN di bulan April hingga Juli 2024? simak di sini beserta rinciannya.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ini Ciri yang Lulus

1. Sertifikasi guru atau TPG triwulan I

Sertifikasi guru akan disalurkan di akhir April dan Awal Mei 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x