Gaji 13 akan dibayarkan bulan Juni 2024
Pemberian gaji 13 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 terdiri dari lima komponen.
Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
3. Tunjangan guru non Inpassing dan non PNS
Tunjangan selanjutnya yakni tunjangan guru non Inpassing dan non PNS dimana besaran yang akan didapatkannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.