Nantinya, untuk tunjangan ini para guru yang termasuk ke dalam kriteria akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta yang akan diberikan setiap bulan.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
4. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
Hampir selaras dengan tunjangan sebelumnya, tunajngan guru non PNS Inpassing juga diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Untuk besaran yang didapatnya juga berkisar satu kali gaji pokok setiap bulannya serta sudah tertera dalam SK Inpassing.
5. Sertifikasi guru atau TPG triwulan II
Sertifikasi guru atau TPG triwulan II akan dibayarkan pada awal Juli 2024.
Informasi resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah perubahan jadwal pencairan TPG untuk tahun 2024: