4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.
5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.
6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.
7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.
Jika SKTP telah terbit maka tinggal 1 langkah lagi yakni realisasi TPG. Guru yang bersangkutan tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.
Saat ini Puslapdik Kemendikbud Ristek sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.
Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.***