Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya

- 13 April 2024, 09:33 WIB
Alhamdulilah, Gaji 13 PNS dan PPPK Naik, Ini Rinciannya
Alhamdulilah, Gaji 13 PNS dan PPPK Naik, Ini Rinciannya /Instagram @bank_indonesia/kolase Putri Ari Dhani/


PORTAL SULUT - Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 naik. Kabar ini tentu disambut gembira para ASN.

Gaji 13 akan diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Jelang Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Pekan Depan, Pastikan Sudah Lakukan Ini untuk Pemilik Kode 02

Jadwal Pencairan Gaji 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Besaran Gaji 13

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x