THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024?

- 13 April 2024, 10:30 WIB
THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024?
THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024? /Tim Trenggalekpedia/

2. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III, angkatan TNI dan anggota Polri golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.

3. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru sertifikasi yang termasuk golongan 3 akan dikenai potongan pajak TPG sebesar 5 persen dari nominal yang diterima.

Adapun guru sertifikasi yang termasuk kategori PNS golongan 4 akan dikenai potongan pajak sebesar 15 persen dari nominal yang diterima.

Baca Juga: Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya

Selain itu, pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 disebutkan potongan lain selain pajak yakni potongan BPJS.

Pada pasal 30 dijelaskan bahwa iuran peserta, termasuk PNS, untuk membayar jaminan kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Dengan demikian, besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi golongan III adalah sebesar 5 persen, sedangkan guru sertifikasi golongan IV adalah 15 persen, ditambah potongan BPJS sebesar 1 persen.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah