THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024?

- 13 April 2024, 10:30 WIB
THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024?
THR dan Gaji 13 Tak Ada Potongan Pajak, Bagaimana dengan Sertifikasi Guru atau TPG 2024? /Tim Trenggalekpedia/


PORTAL SULUT - Pemerintah membayar pajak untuk THR dan Gaji 13 PNS tahun 2024 ini. Artinya, pendapatan yang ASN terima tidak akan kena potongan/iuran, tetapi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Yang diterima masyarakat tidak dipotong, karena (pajak) ditanggung pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada ayat (1) Pasal 13 tertulis bahwa THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Lama Cair, Ternyata Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Naik, Ini Rincian untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN

Lantas bagaimana dengan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024.

Tak lama lagi para guru PNS, PPPK dan Non ASN akan mendapatkan TPG triwulan I.

Berbeda dengan THR dan gaji 13, TPG 2024 akan dikenai potongan pajak.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD, pada pasal 4 ayat 2 PP nomor 80 tahun 2010 disebutkan beberapa poin penting, antara lain sebagai berikut:

1. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium bagi PNS golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

2. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III, angkatan TNI dan anggota Polri golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.

3. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru sertifikasi yang termasuk golongan 3 akan dikenai potongan pajak TPG sebesar 5 persen dari nominal yang diterima.

Adapun guru sertifikasi yang termasuk kategori PNS golongan 4 akan dikenai potongan pajak sebesar 15 persen dari nominal yang diterima.

Baca Juga: Alhamdulilah Gaji 13 PNS dan PPPK 2024 Naik, Dibayarkan Mulai Tanggal 1, Ini Rinciannya

Selain itu, pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 disebutkan potongan lain selain pajak yakni potongan BPJS.

Pada pasal 30 dijelaskan bahwa iuran peserta, termasuk PNS, untuk membayar jaminan kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Dengan demikian, besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi golongan III adalah sebesar 5 persen, sedangkan guru sertifikasi golongan IV adalah 15 persen, ditambah potongan BPJS sebesar 1 persen.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah