Alhamdulilah SKTP TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya

- 29 Maret 2024, 09:49 WIB
Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya
Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya /

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Cara Cek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan 2 kali dalam kurun waktu 1 tahun. Untuk periode pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Juni sementara untuk periode bulan kedua dilakukan bulan Juli hingga Desember.

Untuk Anda yang ingin mengecek terbit tidaknya, Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Pertama buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud. Apabila link di atas telah terbuka, Anda akan menjumpai tampilan sebagaimana berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Syaratnya

2. Kedua, masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”. Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail-nya, silahkan langsung saja menanyakannya pada bagian operator dapodik.

3. Ketiga, usai muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Keempat, perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.

5. Kelima, apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.

Apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x