Belum Terima Transfer Subsidi Gaji? Ini Sebab dan Solusinya

- 28 September 2020, 16:58 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair /Harapanrakyat.com/.*/Harapanrakyat.com

PORTAL SULUT - Sejumlah pekerja bergaji dibawah Rp5 juta sudah menikmati bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Namun masih ada juga yang belum terima. Padahal pemerintah sejak pekan lalu sudah mentransfer ke 2,8 juta karyawan non PNS.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut kalau pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 terus berjalan dan saat ini sudah masuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat.

Baca Juga: Persaingan Lolos Prakerja Gelombang 10 Makin Mudah, Mereka Ini Dipastikan Tak Lolos

"Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah tahap 4. Cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data penerima tahap keempat sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datannya dan sudah diproses pencairannya ke KPPN," jelas Ida dalam keterangannya.

Kendati begitu, lanjut Ida, masih ada ratusan ribu pekerja di penyaluran tahap keempat yang dipastikan belum bisa menerima bantuan Rp600.000 lantaran datanya harus diverifikasi ulang di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil Prakerja Gelombang 10 Langsung Diketahui Satu Hari Setelah Pendaftaran Ditutup. Cek Disini

"Sisanya 150.000 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya, hal ini dilakukan agar betul-betul penerimanya subsidi upah tepat sasaran," jelas Ida.

Lantas bagaimana mengetahui apakah karyawan berhak atas subsidi gaji?

Lakukan tahap berikut;

Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Klik "Daftar Sekarang"

Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup, Masih Ada Gelombang Selanjutnya

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp600 ribu?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Peserta Prakerja Gelombang 10

Di akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji. Berikut rinciannya

Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Rekening yang sudah tidak aktif

Rekening pasif

Rekening yang tidak terdaftar

Rekening telah dibekukan oleh bank.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x