Selama Memenuhi Syarat, Semua Karyawan Terima Subsidi Gaji

- 21 September 2020, 10:13 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./ /Pixabay/.*/Pixabay

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer Selasa. Ini Kategori yang akan Menerima

Pemerintah memastikan subsidi gaji tahap IV akan mulai disalurkan Selasa 22 September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja. "Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, Minggu 20 September 2020.

Untuk tahap IV ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima sebanyak 2,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Kegiatan WCD di Bolmut Berhasil Kumpulkan Sampah 387 Kg dan Menanam Bibit Mangrove

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x