Selama Memenuhi Syarat, Semua Karyawan Terima Subsidi Gaji

- 21 September 2020, 10:13 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 siap dicairkan./ /Pixabay/.*/Pixabay

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana mentransfer subsidi gaji tahap 4 mulai Selasa 22 September 2020 besok.

Meski tahap 4 sudah akan mulai disalurkan, sejumlah keluhan masih diungkapkan sejumlah karyawan swasta bergaji dibawah Rp5 juta.

"Sy rekening aktif kok tp blm jg cair²?," tanya Gminorth dalam instagram kemnaker.

"Sy semua sudah memenuhi syarat,tapi tetep aja smpai sekarang belum cair," tulis bawell_2607.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB. Tenang, Ini Bukan Gelombang Terakhir

Admin kemnaker berharap para karyawan yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima untuk bersabar. "Sabar ya Rekan.. Selama kamu penuhi seluruh persyaratan, Minaker pastikan dapat bantuan subsidi gaji/upah," jawabnya meyakinkan.


Siapa yang bisa mendapat bantuan?

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x