PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember memberikan penjelasan terkait pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Wabil khususnya terkait dengan nasib Kusbandono, Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).
Dan Eko Puji Purwanto, pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca), yang menyatakan tidak lolos seleksi meskipun merasa berhasil melampaui nilai ambang batas.
Baca Juga: 29 Desember 2023 Info GTK Masih Kode 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair
Sebagai latar belakang, keduanya merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dan merasa mengalami diskriminasi dalam seleksi tersebut.
Dalam tuntutannya, Kusbandono dan Eko Puji Purwanto menuntut keadilan kepada Menpan RB, Panselnas PPPK dan PNS, serta Bupati Jember.
Pada 26 Desember 2023, keduanya mengirimkan tuntutannya kepada BKN Regional II Jawa Timur, Ombudsman, hingga Presiden RI.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Suko Winarno, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, Kusbandono melamar pada jabatan PPPK yang regulasinya menggunakan Kemenpan RB nomor 652 tahun 2023, yang berlaku untuk umum tanpa membedakan peserta disabilitas maupun non-disabilitas.