Suko Winarno menjelaskan bahwa nilai ambang batas yang ditetapkan juga berlaku untuk semua peserta, tanpa ada pengecualian untuk peserta disabilitas.
"Nilai ambang batas ini berlaku baik itu peserta disabilitas atau bukan (non disabilitas)," kata Suko Winarno.
Sementara itu, nilai ambang batas untuk peserta disabilitas diatur oleh Kemenpan nomor 651 untuk rekrutmen CPNS.
Dalam penjelasannya, Suko Winarno menyampaikan bahwa Kusbandono gagal pada perolehan nilai kompetensi teknis dengan nilai total 344, sedangkan nilai ambang batasnya adalah 434.
Meskipun terdapat kelebihan nilai pada bagian Sosiokultural dan wawancara, namun perolehan nilai pada kompetensi teknis tidak mencapai ambang batas.
Lebih lanjut, Suko Winarno menekankan bahwa Pemkab Jember tidak memiliki kewenangan terkait penentuan kelulusan peserta PPPK.
Keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hasil dari panitia seleksi nasional.
Suko Winarno juga menjelaskan bahwa tes dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sehingga pergerakan nilai dapat dipantau secara real-time dan dapat diakses di YouTube.
Baca Juga: Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya
Dengan penjelasan ini, BKPSDM Pemkab Jember berupaya memberikan klarifikasi terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.