Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.
Baca Juga: Selamat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 8. Ini Langkah Selanjutnya
Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.
"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.
Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.
Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.
Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).
Baca Juga: Sabar, Pencairan Subsidi Gaji Butuh Waktu 2 Hari
"Pastikan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, karena jika peserta sudah lakukan penyelesaian pelatihan, serta akun bank atau e-wallet-nya valid, kita bisa segera cairkan dana insentif," pungkasnya.
Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.