Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Disalurkan. Ini Bocoran Jadwal dan Jumlahnya

- 17 September 2020, 15:44 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: Dok Depnaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: Dok Depnaker /

PORTAL SULUT - Pemerintah selama dua hari ini menyelesaikan pencairan subsidi gaji kepada karyawan gaji dibawah Rp5 juta.

Meski begitu, Pemerintah juga telah menyiapkan rencana pencairan tahap 4.

Baca Juga: Indonesia Dukung Gerakan Global Untuk Kesetaraan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data rekening baru calon peserta tahap 4, yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan

“Kemarin kita menerima data baru dari BPJS ketenagakerjaan 2,8 juta calon penerima, mudah-mudahan batch keempat ini akan kita proses sesuai juklaknya (petunjuk pelaksanaan).
Mulai hari ini kita akan melakukan ceklis untuk 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diberikan BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Prakerja Rp150 Ribu

Setelah menerima data dari BPJS pihaknya memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu 16 September 2020 untuk melakukan check list kelengkapan data.

Nantinya, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x