Gaji PPPK Naik, Ini Jadwal Pencairannya Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu

- 29 November 2023, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu, 25 November 2023.
Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu, 25 November 2023. /Biro pers setpres /

Baca Juga: Siapa saja yang WAJIB Ikut SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023?

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah