Baca Juga: Siapa saja yang WAJIB Ikut SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023?
7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.
8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.
9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.
Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.